LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Rabu, 24 September 2025 - 13:18 WIB

Dibakar Api Cemburu, JM Habisi Nyawa DSB Pakai Senjata Pasopati

DEWARTA.COM, Tanjab Barat – Dibakar api cemburu seorang pria, inisial JM (56) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi nekat menghabisi nyawa pria berinisial DSB (42) dengan menggunankan senapan angin laras panjang gejluk pasopati.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 12 September 2025, sekira pukul 08.30 WIB di Lorong Masjid Fatimah, Kelurahan Tebing Tinggi, Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, SIK, MM, saat menggelar konferensi pers sekaligus reka adegan di Mapolres Tanjab Barat, pada Rabu (24/09/25) membeberkan bahwa tersangka berinisial JM (56), sengaja mengincar korban karena sedang dibakar api cemburu, curiga korban DSB (42) ada bermain asmara dugaan perselingkuhan.

Baca Juga  Debat Kandidat, UAS-Hairan Tegaskan Rumah Dinas Bupati Rumah Rakyat Program Unggulan

Tim Polres Tanjab Barat menggelar rekonstruksi sebanyak 14 adegan. Dari rekonstruksi tersebut terungkap, pelaku JM (56) tak kuasa menahan gejolak emosi, hingga akhirnya nekat menembak korban dengan senapan angin Gejluk Pasopati dari jarak sekitar lima meter.

Tembakan tersangka tepat mengenai hidung korban, menembus rongga kepala dan mengenai otak korban hingga meninggal dunia.

Baca Juga  Pjs. Bupati Tanjabbar Hadiri Rapat Paripurna Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD

Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka di kediamannya sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama. Bersama barang bukti berupa pakaian korban, kendaraan, serta senjata yang digunakan berupa satu pucuk senapan angin jenis gejluk pasopati, sepatu boots warna kuning, baju korban beserta 2 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu. (eng)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Terima UHC Awards 2026, Bukti Komitmen Kesehatan Daerah Diakui Nasional

DAERAH JAMBI

Daftar Pakai Becak, Berkas Bacaleg DPC PKB Tanjabbar Lengkap, Zaki : Target Kita 7 Kursi

DAERAH JAMBI

Luncurkan 10 Program Unggulan, Ada Memo Bagi Putra Putri Daerah dari UAS-Hairan

DAERAH JAMBI

Bupati Bersama Kapolres dan Kaban Kesbangpol Canangkan Kampung Bebas Narkoba di Kampung Nelayan

DAERAH JAMBI

Dirawat 3 Hari, Pasien Covid-19 di Tanjabbar Hembuskan Napas Terakhir Hari ini

DAERAH JAMBI

Optimis Berpasangan dengan Kader Golkar, Amir Sakib : Survey Saya Masih di Atas

DAERAH JAMBI

Respon Peningkatan Kebutuhan Air Bersih, Pemkab Tanjab Barat Kaji Sistem SPAM Batam

DAERAH JAMBI

Wabup Hairan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba