DEWARTA.COM, Tanjab Barat – Dibakar api cemburu seorang pria, inisial JM (56) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi nekat menghabisi nyawa pria berinisial DSB (42) dengan menggunankan senapan angin laras panjang gejluk pasopati.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 12 September 2025, sekira pukul 08.30 WIB di Lorong Masjid Fatimah, Kelurahan Tebing Tinggi, Tanjung Jabung Barat.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, SIK, MM, saat menggelar konferensi pers sekaligus reka adegan di Mapolres Tanjab Barat, pada Rabu (24/09/25) membeberkan bahwa tersangka berinisial JM (56), sengaja mengincar korban karena sedang dibakar api cemburu, curiga korban DSB (42) ada bermain asmara dugaan perselingkuhan.
Tim Polres Tanjab Barat menggelar rekonstruksi sebanyak 14 adegan. Dari rekonstruksi tersebut terungkap, pelaku JM (56) tak kuasa menahan gejolak emosi, hingga akhirnya nekat menembak korban dengan senapan angin Gejluk Pasopati dari jarak sekitar lima meter.
Tembakan tersangka tepat mengenai hidung korban, menembus rongga kepala dan mengenai otak korban hingga meninggal dunia.
Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka di kediamannya sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama. Bersama barang bukti berupa pakaian korban, kendaraan, serta senjata yang digunakan berupa satu pucuk senapan angin jenis gejluk pasopati, sepatu boots warna kuning, baju korban beserta 2 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu. (eng)






