LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Rabu, 24 September 2025 - 13:18 WIB

Dibakar Api Cemburu, JM Habisi Nyawa DSB Pakai Senjata Pasopati

DEWARTA.COM, Tanjab Barat – Dibakar api cemburu seorang pria, inisial JM (56) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi nekat menghabisi nyawa pria berinisial DSB (42) dengan menggunankan senapan angin laras panjang gejluk pasopati.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 12 September 2025, sekira pukul 08.30 WIB di Lorong Masjid Fatimah, Kelurahan Tebing Tinggi, Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, SIK, MM, saat menggelar konferensi pers sekaligus reka adegan di Mapolres Tanjab Barat, pada Rabu (24/09/25) membeberkan bahwa tersangka berinisial JM (56), sengaja mengincar korban karena sedang dibakar api cemburu, curiga korban DSB (42) ada bermain asmara dugaan perselingkuhan.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Hidup sehat dengan Berolahraga

Tim Polres Tanjab Barat menggelar rekonstruksi sebanyak 14 adegan. Dari rekonstruksi tersebut terungkap, pelaku JM (56) tak kuasa menahan gejolak emosi, hingga akhirnya nekat menembak korban dengan senapan angin Gejluk Pasopati dari jarak sekitar lima meter.

Tembakan tersangka tepat mengenai hidung korban, menembus rongga kepala dan mengenai otak korban hingga meninggal dunia.

Baca Juga  Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat Dukung Penuh Harmonisasi Peraturan Daerah

Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka di kediamannya sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama. Bersama barang bukti berupa pakaian korban, kendaraan, serta senjata yang digunakan berupa satu pucuk senapan angin jenis gejluk pasopati, sepatu boots warna kuning, baju korban beserta 2 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu. (eng)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Bersama JATMAN, Bupati Anwar Sadat Pastikan Kesiapan Pelantikan Pengurus se-Provinsi Jambi.

DAERAH JAMBI

Bupati UAS Dapat Kejutan dari Wabup Hairan

DAERAH JAMBI

Presiden PKS UAS – Hairan Pilihan Tepat, Ahmad Syaikhu : Pilih Pemimpin yang Melayani dan Bawa Keberkahan

DAERAH JAMBI

Tingkatkan Pelayanan, Bupati Tanjabbar Resmikan Pelayanan Hemodialisa CT-SCAN RSUD KH Daud Arif

DAERAH JAMBI

Dikenal Akrab dengan Wartawan, Kapolres Tanjab Barat Agung Basuki Jabat Wadir Reskrimsus Polda Jambi

DAERAH JAMBI

Ahmad Haikal Wakil Ketua DPRD Hadiri Pengukuhan Adat Melayu Desa Nagasari

DAERAH JAMBI

Paguyuban Sinar Mas Jambi Gelar Family Fun Walk Pererat Kebersamaan Karyawan dan Peduli Kesehatan

DAERAH JAMBI

Temuan Kerangka Diduga Paus, Wabup Katamso: Akan Dijadikan Sarana Edukasi bagi Generasi Muda ‎