•   LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Rabu, 24 September 2025 - 13:18 WIB

Dibakar Api Cemburu, JM Habisi Nyawa DSB Pakai Senjata Pasopati

DEWARTA.COM, Tanjab Barat – Dibakar api cemburu seorang pria, inisial JM (56) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi nekat menghabisi nyawa pria berinisial DSB (42) dengan menggunankan senapan angin laras panjang gejluk pasopati.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 12 September 2025, sekira pukul 08.30 WIB di Lorong Masjid Fatimah, Kelurahan Tebing Tinggi, Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, SIK, MM, saat menggelar konferensi pers sekaligus reka adegan di Mapolres Tanjab Barat, pada Rabu (24/09/25) membeberkan bahwa tersangka berinisial JM (56), sengaja mengincar korban karena sedang dibakar api cemburu, curiga korban DSB (42) ada bermain asmara dugaan perselingkuhan.

Baca Juga  Tali Kasih Ketua DPC Demokrat, Jamal Darmawan Serahkan Bantuan Kebakaran

Tim Polres Tanjab Barat menggelar rekonstruksi sebanyak 14 adegan. Dari rekonstruksi tersebut terungkap, pelaku JM (56) tak kuasa menahan gejolak emosi, hingga akhirnya nekat menembak korban dengan senapan angin Gejluk Pasopati dari jarak sekitar lima meter.

Tembakan tersangka tepat mengenai hidung korban, menembus rongga kepala dan mengenai otak korban hingga meninggal dunia.

Baca Juga  Gelar Rakerda, 64 Perusahaan Media Tergabung di SMSI Provinsi Jambi

Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka di kediamannya sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama. Bersama barang bukti berupa pakaian korban, kendaraan, serta senjata yang digunakan berupa satu pucuk senapan angin jenis gejluk pasopati, sepatu boots warna kuning, baju korban beserta 2 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu. (eng)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Renungan HUT Pramuka ke-62

DAERAH JAMBI

Bupati UAS Pastikan Percantik Jalan Parit Lapis, Ini Alasannya

DAERAH JAMBI

Bupati Launching Batik Khas Tanjabbar yang Wajib Dipakai ASN

DAERAH JAMBI

Sambut Idul Fitri 1444 H, APP Sinar Mas PT LPPPI Bagikan Bingkisan dan Wakaf Al-Qur’an ke Masyarakat

DAERAH JAMBI

Warga Pengabuan Doakan UAS-Hairan Jadi Bupati dan Wakil Bupati, Ajis : Di Sini Kami Cuma Kenal UAS

DAERAH JAMBI

Lomba Balap Becak Hias Ikut Meriahkan HUT ke-60 Tanjab Barat dan HUT ke-80 RI

DAERAH JAMBI

Ketua DPRD Sambangi Warga Desa Kuala Indah

DAERAH JAMBI

Bupati Bersama Kapolres dan Kaban Kesbangpol Canangkan Kampung Bebas Narkoba di Kampung Nelayan