LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Rabu, 7 Juni 2023 - 19:37 WIB

Sidang Kasus Kapal Batu Bara di PN Kualatungkal Berjalan Alot, Kuasa Hukum Nilai JPU Gagal Paham

DEWARTA.COM – M Taufik Ali Hasibuan, Nahkoda kapal Dabo 103 bermuatan batu bara berusaha tetap tegar menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Rabu (7/7/23).

Pasalnya Kapten Kapal atau nahkoda kapal Dabo 103 ini harus mendekam di balik jeruji sel tahanan, setelah ditahan Polairud Tanjab Barat.

Penangkapan berawal ketika M Taufik akan berlayar dari Tungkal Ulu menuju Pelabuhan Merak. Namun saat masih berada di perairan Tanjab Barat, Kapal yang dinahkodai nya tersebut dituding membuat kabel jaringan bawah laut milik XL putus.

Akibat peristiwa ini, M Taufik sudah lima bulan menjadi tahanan Kejaksaan. Hingga kini masih menjalani proses persidangan, dan sudah berlangsung sekitar sembilan kali persidangan.

Kepada awak media, M Taufik mengaku tidak tahu atas dasar apa dirinya dituduh bersalah dan harus mendekam di balik jeruji sel tahanan selama menjalani masa persidangan.

“Saya juga tidak tahu atas dasar apa saya ditahan. Saya merasa terzolimi dengan kejadian ini,” ucap Taufik, usai menjalani persidangan, dengan agenda pembacaan duplik oleh kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga  Bupati Bersama Ketua TP PKK Tanjab Barat Sambangi Stand Dekranasda Pameran Kriyanusa

Sementara itu, DR Hery Firmansyah Yasin selaku kuasa hukum terdakwa beserta tim yang terdiri dari Alwalit Muhammad, Nessya Monica dan Herman dari Kantor Hukum Firmansyah Yasin&Partners Law Firm, Alwalit Muhammad, Kuasa Hukum M Taufik mengaku akan membela terdakwa hingga tuntas.

“Kita akan memberikan press rilisnya. Besok akan kita keluarkan untuk kawan kawan media,” kata Alwalit, yang selama persidangan berkali-kali menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal paham terhadap aturan pelayaran.

Senada dengan Kuasa Hukum Terdakwa, Saut Manurung, selaku agen Perusahaan Pelayaran sangat menyayangkan peristiwa ini. Menurutnya masalah ini terkesan zalim kepada Kapten kapalnya. Lantaran langsung ditangkap tanpa melalu proses prosedur yang semestinya di dunia pelayaran atau perairan.

“Seharusnya masalah ini ditangani dulu oleh pihak Kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan. Kecuali kalau ini menyangkut masalah kriminal hukum. Seperti membawa narkoba atau barang terlarang lainnya. Namun ini tidak, langsung saja ditangkap oleh pihak Pol Airud Tanjab Barat,” bebernya.

Saut menjelaskan, untuk masalah kecelakaan ataupun lalu lintas laut dan perairan, mekanismenya seharusnya melalu KSOP. Tidak mungkin KSOP tidak bisa menyelesaikannya.

Baca Juga  Bupati UAS Dorong Dekranasda Tingkatkan Promosi Ekonomi Kreatif di Tanjab Barat

“Kalau sudah seperti ini, tentunya akan menimbulkan preseden buruk buat dunia pelayaran Tanjab Barat. Intinya kita akan perjuangkan ini hingga ke Mahkamah perhubungan,” kata Saut.

Sebaliknya, kata Saut, justru pihaknya yang dirugikan. Kerugian materi karena kapal ditahan selama lima bulan hampir mencapai Rp 5 Miliar.

“Lebih dari itu kerugian masalah kepercayaan terhadap perusahaan kita yang telah bekerjasama teken kontrak, hilang kepercayaan orang dengan kita. Masalah kepercayaan ini susah dinilai dengan hitungan,” kata Saut.

Saat disinggung berapa besar kerugian yang diderita pihaknya. Saut mengaku sangat luar biasa, kalau dihitung secara materi. Tetapi ada yang lebih dari itu, yang tidak bisa kita hitung.

Sayangnya pihak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), enggan berkomentar. Bahkan, Aidil Putra salah seorang Jaksa yang hadir saat persidangan, melemparkan masalah ini ke Kasi Intel (Kastel). “Ke Kastel aja besok,” ujarnya singkat, sambil berlalu. (eng)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Jelang Nataru Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 3 Miliar

DAERAH JAMBI

Dari 3.738 Pelamar CPNS di Tanjab Barat, Sebanyak 1041 Tidak Lolos TMS

DAERAH JAMBI

Bupati Hadiri Rapat Paripurna Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2021

DAERAH JAMBI

Bupati UAS Didampingi Ketua TP PKK Tanjabbar Resmikan Cafe Modern Serambi Tungkal

DAERAH JAMBI

Tuan Rumah Forum DAS, Bappeda Tanjabbar Tanam Pohon

DAERAH JAMBI

Bikin Merinding, Tabuhan Gendang Bertalu-talu, Dukungan Warga Menggema Sambut Calon Bupati UAS di Jalan Nelayan

DAERAH JAMBI

Potensi Menang Besar, TKD Prabowo-Gibran Tanjab Barat Kompak Gelar Rakor

DAERAH JAMBI

Tim Safari Ramadhan Sambangi Desa Tanjung Paku