•   LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI / PEMERINTAHAN

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Sekda Tanjab Barat Ingatkan PPPK Paruh Waktu di Tahun 2027 Harus Berpredikat Baik

DEWARTA.COM, TANJAB BARAT – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hermansyah, S.STP., M.H., menegaskan bahwa mulai tahun 2027, penetapan predikat kinerja minimal “Baik” akan menjadi syarat mutlak perpanjangan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Ketegasan tersebut disampaikannya saat memimpin Apel Pagi sekaligus menyerahkan Surat Keputusan di halaman Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Senin (19/10/26).

Dalam kesempatan tersebut, Sekda menyerahkan SK Perubahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana kepada 47 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bentuk penyesuaian terhadap Keputusan MenPAN-RB Nomor 282 Tahun 2025 dan SK Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 519/KEP.BUP/ORG/2025. Selain itu, diserahkan pula SK Perpanjangan Perjanjian Kerja bagi 159 orang PPPK Paruh Waktu di lingkungan Sekretariat Daerah yang telah melampaui tahapan evaluasi kinerja.

Baca Juga  Wabup Katamso Hadiri HUT Betara Gas Plant (BGP) ke-20

Sekda Tanjab Barat Hermansyah menjelaskan bahwa penyesuaian nomenklatur PNS bukan sebatas perubahan administrasi di atas kertas, melainkan harus diiringi kesesuaian uraian tugas guna menggenjot profesionalisme dan efisiensi tata kelola organisasi. Sementara bagi PPPK Paruh Waktu, perpanjangan masa kerja merupakan bentuk kepercayaan pemerintah daerah yang wajib dijawab dengan dedikasi serta kinerja nyata.

Ia merincikan, indikator evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu diukur secara terukur melalui beberapa elemen utama, yakni kedisiplinan mengikuti apel, tingkat presensi pada aplikasi SIMEKA, rekam jejak sanksi atau surat teguran, hingga keterisian laporan kinerja harian dan SKP e-kinerja pada aplikasi ASN Digital.

Terkait hasil evaluasi, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyatakan masih memberikan toleransi bagi pegawai berkategori Cukup, Buruk, maupun Sangat Buruk khusus pada tahun anggaran 2026. Namun, aturan tersebut dipastikan tidak berlaku lagi pada tahun mendatang.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Buka Pelatihan Imam dan Khatib MUI Tanjab Barat

“Toleransi ini hanya berlaku untuk tahun 2026 saja. Saya sampaikan secara terbuka dan resmi hari ini, agar tidak ada lagi alasan di tahun 2027 mengaku baru diberitahu atau tidak tahu aturan. Manfaatkan kesempatan pengabdian ini dengan sebaik-baiknya. Bekerjalah secara loyal dan terus berjuang,” tegas Sekda Hermansyah di hadapan peserta apel.

Apel pagi tersebut diikuti oleh para Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, Fungsional, serta seluruh ASN dan Tenaga Kerja Mandiri di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (mas)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Wabup Katamso Safari Ramadhan di Desa Kempas Jaya

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Pimpin Tabur Bunga di Sungai Pengabuan, Bagikan Bendera dan Sembako ke Nelayan

DAERAH JAMBI

Dinkes Tanjab Barat Meriahkan HKN ke-60 dengan Launching ILP dan Berbagai Lomba, H Zaharuddin : Kita Jemput Bola

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Hadiri Haul Ulama Syekh Abdul Qodir Jailani dan HUT Ponpes Sa’adatul Abadiyah

DAERAH JAMBI

Polairud Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Masuk Perairan Kuala Tungkal

DAERAH JAMBI

Bupati Tanjabbar Diundang Wapres ke Istana

DAERAH JAMBI

Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri, Bupati : Rabiul Awal Bulan Agung

DAERAH JAMBI

Gagal Sepakat, Bupati Anwar Sadat “Merajuk” Mangkir dari Rapat Paripurna, Ucok Mora: Kami Tidak Mau Melanggar UU