DEWARTA.COM, TANJAB BARAT – Penertiban knalpot berisik atau akrab dikenal dengan knalpot brong mulai dikencangkan Satlantas Polres Tanjab Barat.
Hasilnya, belasan pengendara motor yang terjaring razia pada Rabu malam (21/10/26) melepas knalpot brong di Mapolres Tanjab Barat.

Pelepasan knalpot yang atas persetujuan dari warga ini diawasi langsung Kasat Lantas Polres Tanjab Barat, IPTU Meiselin Lobat, S.Tr.K., M.H.
Kasat Lantas Polres Tanjab Barat kepada media menyampaikan, knalpot brong yang dilepas merupakan hasil dari penertiban yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas Polres Tanjab Barat.
“Jadi menjelang Operasi Patuh, Satlantas Polres Tanjab Barat mensosialisasikan agar pengendara tidak menggunakan knalpot brong juga melawan arus,” ungkap IPTU Meiselin Lobat, Jumat (23/10/26).
Bagi kendaraan yang berknalpot brong, oleh pengendara yang terjaring penertiban sudah dilepas. Mereka berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama di kemudian hari.
“Pelanggar ini ada anak-anak di bawah umur dan juga orang tuanya yang ke Polres Tanjab Barat membuat surat pernyataan. Apabila di kemudian hari melakukan tindakan yang sama, maka akan kami tindak tegas,” tegas Kasatlantas IPTU Meiselin.
Kasat Lantas mengungkapkan sebanyak 19 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan ditertibkan.
“Kepada masyarakat patuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas seperti penggunaan helm dan utamanya tidak menggunakan knalpot brong dan melawan arus,” tandasnya. (eng)







