LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Rabu, 25 Januari 2023 - 14:07 WIB

Polres Tanjab Barat Ringkus Dua Pelaku Penimbun BBM Subsidi

DEWARTA.COM – Dua pelaku penimbunan BBM bersubsidi diringkus Satuan Reserse dan kriminal Polres Tanjung Jabung Barat.

Kedua Pelaku inisial I dan AS diamankan setelah adanya laporan dari Nelayan di Kecamatan Tungkal Ilir yang mengeluhkan kesulitan mendapatkan bahan bakar BBM jenis solar, kepada Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH dan Jajaran saat kegiatan Jumat curhat yang digelar Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli menuturkan, pada saat menjabat Ia dan jajaran melaksanakan Jum’at curhat sebagai implementasi perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Bermodalkan keterangan tersebut, kata Kapolres, jajaran Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat bergerak cepat melacak keberadaan penimbun BBM.

Baca Juga  Bupati UAS Pastikan Percantik Jalan Parit Lapis, Ini Alasannya

Membuahkan hasil, pelaku I berhasil diringkus, dari Pelaku I didapatkan informasi lagi jika BBM didapatkan dari Pelaku AS yang dibeli dari SPBN Parit V Kecamatan Tungkal Ilir.

AKBP Padli menyebutkan, modus yang digunakan AS untuk mendapatkan BBM ini adalah dengan memanfaatkan rekomendasi dari Dinas Perikanan Tanjab Barat untuk membeli BBM Subsidi di SPBN.

BBM yang sudah dibeli lanjut Kapolres, tidak digunakan oleh Pelaku untuk kebutuhan mencari Ikan yang kebetulan Pelaku berprofesi sebagai Nelayan.

BBM tersebut ditimbun yang selanjutnya dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi seharga Rp8.000,- perliter.

Selain mengamankan pelaku I dan AS, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa BBM jenis Solar dari tangan I sebanyak 238 Liter dan dari AS sebanyak 2.000 Liter atau 2 Ton.

Baca Juga  Geger, Warga Temukan Bayi Mengapung di Pelabuhan TPI Tanjabbar

“Kedua pelaku diamankan di Hari yang sama Jum’at (13/1/23). Pelaku I diamankan di Manunggal II sedangkan AS di Jalan Mawar, Kecamatan Tungkal Ilir,” terang Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli didampingi Kasatreskrim IPTU Septia Intan Putri saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Rabu (25/1/23).

AKBP Padli menambahkan, penimbunan BBM yang dilakukan pelaku I yang dibeli dari Pelaku AS, kemudian disimpan dan dijual dengan harapan memperoleh keuntungan.

“Terhadap Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, disangkakan dengan Pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 Tahun dan Denda Rp 60 Milyar rupiah,” pungkasnya. (sya)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Antusias dan Meriah, Dinkes Tanjab Barat Gelar Jalan Santai, Senam Sehat dan Doorprize HKN ke-61

DAERAH JAMBI

Jawab Kritikan, H Assek : Untuk Apa Cerita Besar, Kalau Yang Kecil Tidak Selesai

DAERAH JAMBI

Dibuka Bupati, PUPR Tanjab Barat Gelar Pelatihan Tenaga Konstruksi Bersertifikat, Apri Dasman: Kita Wujudkan SDM Berkualitas

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Hadiri Paripurna Pemandangan Umum Ranperda Perubahan APBD 2025

DAERAH JAMBI

Tanjung Jabung Barat Gandeng Badan Bahasa untuk Lestarikan Bahasa dan Budaya

DAERAH JAMBI

Wakili Suara Dapil, Dewan Provinsi Ini Kompak Menangkan UAS-Hairan

DAERAH JAMBI

Bawaslu Tanjab Barat Gelar Media Gathering Bersama Puluhan Penggiat Pers

DAERAH JAMBI

Tampil Memukau, Pentas Seni Budaya Kerinci HKK Sukses Hibur Masyarakat Tanjab Barat