LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Rabu, 25 Januari 2023 - 14:07 WIB

Polres Tanjab Barat Ringkus Dua Pelaku Penimbun BBM Subsidi

DEWARTA.COM – Dua pelaku penimbunan BBM bersubsidi diringkus Satuan Reserse dan kriminal Polres Tanjung Jabung Barat.

Kedua Pelaku inisial I dan AS diamankan setelah adanya laporan dari Nelayan di Kecamatan Tungkal Ilir yang mengeluhkan kesulitan mendapatkan bahan bakar BBM jenis solar, kepada Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH dan Jajaran saat kegiatan Jumat curhat yang digelar Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli menuturkan, pada saat menjabat Ia dan jajaran melaksanakan Jum’at curhat sebagai implementasi perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Bermodalkan keterangan tersebut, kata Kapolres, jajaran Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat bergerak cepat melacak keberadaan penimbun BBM.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Safari Subuh di Masjid As-Sa'adah Serahkan Bantuan Rp 10 juta

Membuahkan hasil, pelaku I berhasil diringkus, dari Pelaku I didapatkan informasi lagi jika BBM didapatkan dari Pelaku AS yang dibeli dari SPBN Parit V Kecamatan Tungkal Ilir.

AKBP Padli menyebutkan, modus yang digunakan AS untuk mendapatkan BBM ini adalah dengan memanfaatkan rekomendasi dari Dinas Perikanan Tanjab Barat untuk membeli BBM Subsidi di SPBN.

BBM yang sudah dibeli lanjut Kapolres, tidak digunakan oleh Pelaku untuk kebutuhan mencari Ikan yang kebetulan Pelaku berprofesi sebagai Nelayan.

BBM tersebut ditimbun yang selanjutnya dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi seharga Rp8.000,- perliter.

Selain mengamankan pelaku I dan AS, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa BBM jenis Solar dari tangan I sebanyak 238 Liter dan dari AS sebanyak 2.000 Liter atau 2 Ton.

Baca Juga  Luar Biasanya Malam Grand Final Bujang Gadis Tanjab Barat 2024, Bupati Ajak Promosikan Daerah

“Kedua pelaku diamankan di Hari yang sama Jum’at (13/1/23). Pelaku I diamankan di Manunggal II sedangkan AS di Jalan Mawar, Kecamatan Tungkal Ilir,” terang Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli didampingi Kasatreskrim IPTU Septia Intan Putri saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Rabu (25/1/23).

AKBP Padli menambahkan, penimbunan BBM yang dilakukan pelaku I yang dibeli dari Pelaku AS, kemudian disimpan dan dijual dengan harapan memperoleh keuntungan.

“Terhadap Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, disangkakan dengan Pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 Tahun dan Denda Rp 60 Milyar rupiah,” pungkasnya. (sya)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Pjs Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Rapat Pleno TPAKD Tahun 2024

DAERAH JAMBI

Wabup Tanjab Barat Kunjungi Lokasi Longsor, Pemda Siapkan Rekonstruksi Bersama PT WKS

DAERAH JAMBI

Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa

DAERAH JAMBI

Rayakan 10 Muharram, Bupati Bagikan Santunan ke Ratusan Anak Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah

DAERAH JAMBI

Paham Kebutuhan Masyarakat, Bupati UAS Resmikan Gedung Baru SDN 29 Pasar Senin

DAERAH JAMBI

Pemkab Tanjab Barat Gelar Safari Ramadhan di Desa Sungai Keruh

DAERAH JAMBI

Bupati Launching Batik Khas Tanjabbar yang Wajib Dipakai ASN

DAERAH JAMBI

Pemkab Tanjabbar Fokus Tingkatkan Pendidikan