LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Kamis, 8 Juni 2023 - 12:17 WIB

Polres Tanjab Barat Ringkus Bandit Narkoba Bersenpi dan Sekilo Lebih Sabu-Sabu

DEWARTA.COM – Upaya jajaran Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Jabung Barat memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, membuahkan hasil.

Tak tanggung-tanggung, barang haram narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.050 gram, asal Medan berhasil diamankan dari tangan S (30), warga Dusun Balam Jaya, Desa Akar, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indra Giri Ulu.

Upaya jajaran Polres Tanjab Barat mengendus keberadaan bandit narkoba ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada terjadi transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar.

Bermodalkan laporan ini, team Satres Narkoba Polres Tanjab Barat langsung terjun ke lapangan mengintai keberadaan pelaku. Hasilnya tersangka S bersama paket berupa satu kardus mie setelah dilakukan penggeledahan pada hari Sabtu (27/5/ 23), terbukti paket kardus tersebut berisi paket sabu-sabu.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, SH S.IK, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Tanjab Barat, Kamis (8/62023). Menurut Kapolres, penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB. Tepat di Jalan Lintas Jambi Riau, KM 136. Persisnya di depan rumah makan, Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat.

“Pelaku mencoba menyamarkan pengiriman sabu ini. Dengan cara memasukkan ke dalam satu kardus mie bersama bingkisan makanan. Pada kardus mie tersebut tidak tertulis nama penerima, hanya ada nama pengirim saja yang berasal dari Medan,” ungkap Kapolres AKBP Padli, SH, S.IK.

Baca Juga  Jaga Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan DPC Partai Demokrat Tanjabbar Gelar Bukber

Saat digeledah ditemukan juga dua puluh sembilan bungkus mie lidi. Kemudian satu plastik teh cina merk Guanyinwang. Serta satu bungkus plastik besar yang ternyata berisi sabu. Setelah kita timbang sabu ini berat bruto sekitar 1.043, 81 gram.

Kapolres menyebut kalau tersangka merupakan kurir narkoba. Serta baru pertama kali melakukan transaksi atau menerima pengiriman narkoba ini.

“Kemungkinan besar narkoba ini akan dipasarkan di wilayah hukum kita, di Tanjab Barat ini. Serta tidak menutup kemungkinan untuk diperdagangkan di luar wilayah hukum kita. Namun keburu diringkus oleh team Satres Narkoba kita,” terang Kapolres.

Kapolres juga menyebut, pelaku akan terancam hukuman berat, mengingat jumlah sabu yang coba diselundupkan oleh pelaku cukup besar.

“Tersangka akan kita sangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009, tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman mati,” terang kapolres.

Baca Juga  Duh... Baru Masuk Tahapan Pilkada, Hoax Mulai Beredar di Medsos, Kadis PUPR Apri: Pembangunan Rumah Dinas Bupati Rp 15 Miliar Itu Hoax

Hanya selang sepekan, pada Minggu (4/6/23) tim Satres Narkoba Polres Tanjab Barat amankan D (52) terduga pengedar narkoba. Pria asal Jalan Raya Lintas Timur, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indra Giri Hilir, dibekuk saat dipancing saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Penangkapan pelaku yang terjadi pada hari Minggu (4/6/2023). Sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Lintas Jambi Riau. Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam.

Menurut Kapolres, dari hasil penggeledahan ini, didapati dua pucuk senjata api (senpi) rakitan. Pertama jenis Revolver beserta lima butir puluru aktif dan senpi jenis air soft gun. Kemudian sabu seberat 51, 01 gram bruto, timbangan digital, tisu, plastik klip, bong, dan HP.

Kapolres menjelaskan, tersangka akan disangkakan dengan UU Narkoba. Serta nantinya akan disangkakan juga dengan UU darurat tentang kepemilikan senpi ilegal.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan maksimal dua puluh tahun penjara dan minimal lima tahun penjara. Kalau untuk senpi nanti akan sangkakan dengan UU darurat. (eng)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Bupati Tanjab Barat Beri Ucapan Selamat ke Kapolres

DAERAH JAMBI

Hadiri Haul di Bram Itam Bersama Wagub, Bupati Sampaikan Hal Ini

DAERAH JAMBI

Jamal Darmawan Dipercaya Jadi Pemateri Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

DAERAH JAMBI

Berbagi Kasih Bupati Anwar Sadat dan Umi Dhilah Sadat Beri Sembako Door to door

DAERAH JAMBI

Sambut Idul Fitri 1444 H, APP Sinar Mas PT LPPPI Bagikan Bingkisan dan Wakaf Al-Qur’an ke Masyarakat

DAERAH JAMBI

Bappeda Tanjabbar Sukses Gelar Forum Pengelolaan DAS Provinsi Jambi

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Bina Karya Makmurkan Masjid

DAERAH JAMBI

PT LPPPI Raih Penghargaan Zero Accident Award dan Gold dari Kemenaker RI