DEWARTA.COM – Polres Tanjung Jabung Barat, secara intens sepanjang Tahun 2022 ini menunjukan keseriusannya dalam menangani berbagai perkara yang masuk ke meja Polres Tanjab Barat.
Tercatat ada sebanyak 214 laporan polisi yang ditangani oleh Polres Tanjab Barat. Terdiri dari 164 kejahatan konvensional 9 pengungkapan kasus kejahatan yang merugikan kekayaan negara, serta 41 pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Muharman Arta, saat menggelar konferensi pers akhir tahun 2022 di Mapolres Tanjab Barat, Sabtu (31/12/22), membeberkan untuk kejahatan konvensional pada Tahun 2022 ini masih didominasi kasus surat pencurian dengan pemberatan baik TKP di rumah ataupun di toko-toko dan warung yaitu sebanyak 42 kejadian. Selanjutnya, diikuti dengan kasus penganiayaan dan pengeroyokan.
“Jadi total ada sebanyak 40 kejadian, dan rangking 3 adalah curanmor sebanyak 20 kejadian,” jelas Kapolres AKBP Muharman Arta.
Untuk resiko masyarakat Kabupaten Tanjab Barat terkena kejahatan atau tindak pidana, kata Kapolres, dari jumlah masyarakat 324.160 Ribu Jiwa ini data BPS terupdate 2022, satu kejahatan dapat terjadi diantara 1.977 masyarakat Kabupaten Tanjab barat.
“Waktunya satu kejahatan di tahun ini terjadi setiap 3.205 menit atau 53 jam atau lebih dari 2 hari,” kata Muharman.
“Alhamdulillah berarti dari gambaran tersebut situasi di kabupaten kita cukup kondusif,” ujarnya.
Selanjutnya untuk kejadian kecelakaan lalu lintas tahun ini terjadi 68 kasus laka lantas berarti hampir setiap 5 sampai 6 hari sekali terjadi satu kejadian lakalantas.
“Memang terjadi penurunan dibandingkan tahun lalu walaupun hanya 10 kejadian atau sekira 12,82 persen,” kata Kapolres.
Sementara untuk jumlah korban kecelakaan lalu lintas pada tahun ini sebanyak 107 orang dengan 38 orang meninggal dunia 7 luka bera 62 luka ringan.
“Untuk korban juga kami berhasil menurunkan dibanding tahun lalu sebanyak 135 orang atau turun 28 orang sekira 20,74% untuk total kerugian material tahun ini sejumlah Rp555.600.000,- dari kejadian lakalantas,” tegas Kapolres.
Kemudian selain kejahatan konvensional yang sifatnya pengungkapan kasus yang pertama kasus kejahatan yang merugikan kekayaan Negara atau tindak pidana khusus atau tindak pidana tertentu pada Tahun 2022 ini terdiri dari 9 kasus yaitu tindak pidana Migas atau penyalah BBM ilegal sebanyak 4 kasus
Sementara untuk tindak pidana kehutanan dua kasus satu kejadian Karhutla satu tindak pidana telekomunikasi yang beberapa waktu lalu sempat mengganggu jaringan komunikasi di Kuala Tungkal Khususnya itu kami tangani penyidikannya dan masih dalam proses
Tercatat satu tindak pidana korupsi dengan jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp439 juta.
Selanjutnya pengungkapan kasus lain pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada tahun ini tadi sejumlah 41 kasus yang berhasil diungkap
Dengan tersangka sebanyak 60 orang terdiri 59 laki-laki dan 1 orang perempuan untuk usianya kisaran 15 paling mudah sampai 45 tahun paling tua
Dari 41 kasus tersebut 39 kejadian atau mayoritas terjadi di perumahan atau pemukiman sisanya jalan umum. 41 kasus 16 diantaranya wilayah Tungkal Ilir memang kerawanan merata. Dan untuk jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam ungkapan kasus narkotika untuk sabu-sabu sebanyak 266,82 gram atau lebih dari seperempat kg, kemudian untuk ganja 6 batang 6 batang pohon ganja dan 3,77 gram.
“Jika BB dinilai secara ekonomis dengan harga pasarannya 1 juta300 dan ganja 1 gram 700.000 maka nilai barang begitu secara ekonomis sejumlah 349 juta,” jelas Kapolres.
Selanjutnya untuk asumsi jiwa yang terselamatkan dari pengungkapan penyalahgunaan narkotika ini dengan asumsi 1 gram sabu menyelamatkan 5 jiwa 1 gram ganja 4 jiwa 6 batang pohon ganjang 4 jiwa total diasumsikan dapat menyelamatkan 1.353 jiwa. (Henky)