LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI / POLITIK

Rabu, 23 September 2020 - 06:35 WIB

Pasca KPU Tetapkan 3 Paslon, Bawaslu Ingatkan Soal Netralitas Kepala Daerah, ASN, BUMD, Camat Hingga Kades

DEWARTA.COM – Pasca ditetapkan secara resmi oleh KPU Tanjab Barat, 3 pasang calon (Paslon) bertarung di Pilkada Tanjab Barat, yakni Muklis-Supardi, Anwar Sadat-Hairan, dan Mulyani Siregar-Amin Abdullah, pada Rabu (23/9) di Kantor KPU Tanjabbar.


Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanjab Barat ingatkan soal netralitas Pilkada 2020.


Bawaslu menegaskan selama kontestasi Pilkada berjalan, para kepala Pemerintahan mulai dari Kecamatan hingga Kelurahan agar tidak ikut berpartisipasi masuk ke ranah politik untuk memenangkan salah satu kandidat.


Ketua Bawaslu Tanjabbar, Hadi Siswa mengatakan, jika diterima laporam terkait tindak kecurangan pilkada. Maka Bawaslu akan menindaklanjuti dan menggali informasi terkait laporan tersebut.


“Kita punya Panwascam di setiap kecamatan. Masyarakat dipersilakan melaporkan hal tersebut, terkait pelanggaran dan kecurangan pilkada selama masa kampanye berlangsung,” kata Ketua Bawaslu Tanjabbar, Hadi Siswa, Rabu (23/9/20).

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Didampingi Sekda Pantau Uji Kompetensi JPT Pratama di LAN Jatinangor


“Bagi yang melaporkan jangan khawatir, kita akan lakukan pendampingan,” tegas Hadi.


Senada, Mohd. Yasin, Komisioner Bawaslu Tanjabbar Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran, mengatakan, selama memasuki tahapan apalagi masa kampanye, Bawaslu minta kepala pemerintahan baik desa, kelurahan sampai kecamatan agar netral dan tidak memihak kepada salah satu calon kandidat.


Lebih lanjut, Yasin menegaskan tidak hanya Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan, dan Desa saja. Ia juga mengingatkan,  untuk kandidat Calon bupati dan Calon Wakil Bupati yang akan bertarung pada tanggal 9 Desember 2020 agar tidak juga melibatkan para pejabat BUMN, BUMD, ASN, Anggota TNI dan Polri. Hal ini merujuk pada undang-undang pemilu Nomor 189.

Baca Juga  Wabup Hairan Ajak Dukung Literasi: Cetak Generasi Muda Unggul dan Berdaya Saing


“Kalau ada salah satu kandidat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dengan sengaja melibatkan para pejabat tersebut, jelas sanksi hukuman pidananya,” kata Mohd Yasin.


Supaya tetap menjaga netralitas Pilkada Bawaslu berharap, kepada masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, agar segera melaporkan apabila terjadi hal – hal yang dianggap mencederai pesta demokrasi yang jujur dan adil.


Yasin mengatakan, apalagi berkaitan dengan Tindak Pidana dan pihak pelapor akan dijamin kerahasiaannya oleh Bawaslu.


“Kita berharap kepada masyarakat kabupaten Tanjung Jabung Barat agar ikut juga berpartisipasi untuk mengawasi agar pesta demokrasi kita berjalan sesuai apa yang diharapkan bersama,” pungkasnya. (sya)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Wabup Katamso Hadiri Pelantikan Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Tanjab Barat 2024-2029

DAERAH JAMBI

Bupati dan Wabup Targetkan Perbaikan Jembatan Halte Pengabuan Ini di APBDP

DAERAH JAMBI

Fasilitasi Tuntutan Masyarakat Teluk Nilau, Ini Kata Safrial

DAERAH JAMBI

Bersyukur Nomor Urut 2, UAS-Hairan : Ini Simbol Bergabungnya Ulama dan Umaro Membangun Tanjabbar

POLITIK

Kalungkan Sorban, Ribuan Masyarakat Kampung Nelayan Bergelora, Ikrarkan UAS-Katamso Nomor 1 Menang

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Dampingi Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Ke Korban Kebakaran Parit I

DAERAH JAMBI

Sukseskan Pilkada 2024, Polres Tanjab Barat Gelar Doa Bersama Lintas Agama

DAERAH JAMBI

Optimalkan Pelayanan, Grand Opening Gedung Baru BSI KCP Kualatungkal Sukses dan Meriah