DEWARTA.COM – DPRD Tanjung Jabung Barat gelar rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar dua raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan dua raperda inisiatif Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (16/11/21).
Rapat yang diselenggarakan di ruang rapat paripurna DPRD ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD H. Abdullah, SE, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Ahmad Jafar serta dihadiri oleh 22 anggota DPRD.
“Rapat paripurna hari ini membahas mengenai penyampaian nota pengantar dua Raperda inisiatif,” kata Ketua DPRD Tanjabbar, H Abdullah, SE.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Muhammad Zaki, ST, menyampaikan penjelasan dua rancangan peraturan daerah (Perda inisiatif) DPRD oleh badan pembentukan peraturan daerah tentang pesantren dan sekolah agama serta tentang pemakaman umum terpadu.
Sementara Bupati Tanjab Barat, Drs H Anwar Sadat, M.Ag melalui Sekretaris Daerah H Agus Sanusi, menyampaikan 2 rancangan peraturan daerah kabupaten Tanjab Barat adalah tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten Tanjab Barat Nomor 7 tahun 2005, tentang pembentukan rukun Tetangga dan rukun Warga Sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Nomor 8 tahun 2009 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 7 tahun 2005 tentang pembentukan rukun Tetangga dan rukun Warga, peraturan daerah kabupaten Tanjab Barat nomor 5 tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan di Desa, kelurahan dalam Kabupaten Tanjab Barat.
Kedua, tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan Umum Daerah air minum Tirta pengabuan kabupaten Tanjung Barat.
“Kami harapkan agar Perda ini dapat dibahas dan dikaji bersama secara sesama dalam upaya mewujudkan asas musyawarah dan mufakat atas nama pemerintah daerah,” kata Agus Sanusi.
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas segala perhatian dan kerjasama yang baik dalam upaya menyelesaikan berbagai agenda penting bagi kemajuan daerah ini,” pungkasnya. (sya)