LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Selasa, 10 September 2024 - 12:32 WIB

Oknum Pegawai Honorer di Tanjab Barat Cabuli Bocah 6 Tahun, Kasatreskrim : Pelaku Nyabu

DEWARTA.COM – Perilaku bejat dilakukan RYS (27 th), Warga Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bukannya melindungi justru lelaki bertubuh tegap yang kesehariannya bekerja sebagai pegawai honorer Damkar Tanjab Barat tersebut tega mencabuli Melati (Bukan Nama Sebenarnya) yang masih berusia 6 Tahun. Korban Melati merupakan Anak Tiri terduga Pelaku pencabulan.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung mengatakan kejadian terjadi di Rumah korban di Kuala Tungkal.

“Kejadian ini dilaporkan oleh M Ibu Korban,” ujar AKP Frans saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Jabung Barat Selasa (10/9/24).

Modus operandi yang dilakukan, Pelaku membujuk rayu korban dengan berkata “main yok” namun korban tidak menuruti kemauan dari Pelaku yang ternyata positif dalam pengaruh Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Awal kejadian sambung AKP Frans, menuturkan, pelaku yang sedang di bawah pengaruh narkoba jenis sabu, pada Senin (2/9/24) Sekira Pukul 11.00 Wib saat Pelaku kembali ke Rumah, Anak tiri dan Istri Pelaku ada di Rumah.

Kemudian Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini masuk ke dalam Kamar Tersangka yang memang terpisah dengan kamar korban.

Baca Juga  Safari Jumat BERKAH di Masjid Al Mujahidin Bupati Beri Perhatian ke Guru Ngaji

“Sekira Pukul 12.00 Wib di Hari yang sama Istri tersangka menitipkan Anaknya kepada tersangka untuk menjaganya. Karena Istri tersangka yang merupakan Ibu Kandung Korban akan berobat ke Rumah Sakit,” beber Kasatreskrim.

Setelah Ibu Korban pergi, Tersangka mengajak korban bermain dan melancarkan aksinya mencabuli Korban.

“Setelah mencabuli Korban, oleh tersangka koban disuruh mandi dan diganti baju,” sebutnya.

Lebih lanjut AKP Frans mengatakan tidak lama setelah Tersangka melancarkan aksinya Istri tersangka pulang dari Rumah Sakit. Tersangka pada saat itu langsung pergi keluar Rumah.

“Barulah pada 5 September 2024 Korban mengeluh kesakitan kepada Ibunya. Karena curiga Ibu korban membawa korban ke Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan memang terdapat kejanggalan pada bagian intim korban. Atas hasil tersebut Ibu korban melaporkan kejadian ke Polres Tanjung Jabung Barat.

“Secara psikologis Korban sudah mendapatkan pendampingan dan dilakukan pemantauan,” katanya.

Baca Juga  Pekerja Proyek Rumdis Wakil Bupati Dilarikan ke Rumah Sakit Daud Arief Kualatungkal

Terhadap Tersangka disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintahan pegganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 Ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Terhadap tersangka diancam pidana 15 Tahun dan denda Rp 5 Milyar,” katanya.

AKP Frans menambahkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh Anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1). Hukuman berat ini sebagai efek jera bagi pelaku tindak kejahatan seksual. (mas)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Siap Daftar KPU Muklis Urus SKCK

DAERAH JAMBI

Kadis PUPR Apri Dasman Beri Penjelasan Soal Keberadaan Besi H yang Terbengkalai Milik BPJN

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Safari Subuh di Masjid As-Sa’adah Serahkan Bantuan Rp 10 juta

DAERAH JAMBI

Ketua DPRD Yuli Setia Bakti Terima Undangan Untuk Pencoblosan

DAERAH JAMBI

Belum Difungsikan Sudah Rusak Box Culvert di Serdang

DAERAH JAMBI

Pemkab Tanjab Barat Tanda tangan MoU dengan Kanwil Kemenkumham Jambi

DAERAH JAMBI

Tim Pemenangan UAS-Hairan di Betara Satukan Strategi, Arpin : Masyarakat Itu Cerdas

DAERAH JAMBI

Pekerja Proyek Rumdis Wakil Bupati Dilarikan ke Rumah Sakit Daud Arief Kualatungkal