LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI

Jumat, 6 September 2024 - 19:33 WIB

Kemendagri Diminta Evaluasi Pejabat Malas Ngantor, LSM Petisi : Sebagai Wabup Jangan Makan Gaji Buta

DEWARTA.COM – Ditengah sulitnya kondisi perekonomian karena rendahnya nilai jual komoditas perkebunan, adanya suara sumbang oknum pejabat yang malas ngantor membuat pemerhati masyarakat dan pemerintah geleng-geleng kepala karena perilaku negatif tersebut.

Diduga jarang melakukan aktivitas masuk kantor, Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Hairan Menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Tanjab Barat.

Suara keprihatinan masyarakat ini disuarakan lantang oleh penggiat aktivis sosial dan pemerintahan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penggiat Anti Korupsi (Petisi) yang secara lantang meminta kementerian dalam negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi kinerja pejabat daerah, yang dalam hal ini dialamatkan pada Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H Hairan, SH, karena diduga belakangan ini jarang masuk kantor

“Ke kantor terpantau jarang sekali hampir tidak pernah malah akhir-akhir ini, kalau di absen mungkin bisa dibilang merah semuanya, jadi kesannya wakil bupati makan gaji buta,” Kata Syafruddin AR Ketua LSM Petisi Tanjab Barat.

Baca Juga  Dihadiri Bupati, Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti 73 Perkara Tindak Kejahatan

Ia mendesak Kemendagri atau Gubernur Jambi mengevaluasi kinerja orang nomor dua di Tanjabbar itu. Dirinya berharap Hairan jangan hanya sekedar menumpang dalam Surat keputusan (SK) sebagai Wakil Bupati Tanjabbar.

“Artinya gini mereka bedua ini (Red, Anwar Sadat – Hairan) sebagai bupati dan wakil satu SK mereka ini jadi jangan hanya sekedar numpang SK kerja gak pernah,” ucapnya.

Kerja wakil sudah di atur sebagaimana aturan yang ada. Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah diatur dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk wakil kepala daerah sendiri diatur secara khusus dalam pasal 66 ayat 1, 2 dan 3.

Baca Juga  Setia Dampingi Perjuangan Suami Bersama Kartini Anshar, Umy Dhillah Raih Simpati

Pada pasal 1 secara detail menjelaskan wakil bupati memilki tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur, dan memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota.

“Dalam sumpah jabatan jelas, pasca dilantik beliau kurang aktif dalam melaksanakan tugasnya, artinya tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana aturan undang -undang itu yang menjadi dasar harus dilakukan evaluasi oleh Kemendagri atau Gubernur Jambi,” pungkasnya.(tim)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Tokoh Masyarakat dan Warga Tebing Tinggi Siap Bantu Menangkan UAS-Hairan

DAERAH JAMBI

Hadiri HUT ke-59 Bank Jambi, Bupati Ingatkan Pentingnya Loyalitas dan Dedikasi

DAERAH JAMBI

Bupati Anwar Sadat Kunjungi Korban Banjir di Tiga Lokasi Serahkan Bantuan dan Santunan

DAERAH JAMBI

Pemkab Tanjabbar Hadiri Acara Penutupan Gernas BBI

DAERAH JAMBI

Bupati Tanjabbar Resmikan Jembatan Parit Selamat Di Kecamatan Seberang Kota

DAERAH JAMBI

UAS Bicara Politik : Upaya Pelemahan Ulama Sudah Ada Sejak Zaman Belanda

DAERAH JAMBI

Usung Agenda Besar ‘Panca Misi’, Politisi Muda dari Ulu Ini Sebut Butuh Peran Masyarakat Mewujudkannya

DAERAH JAMBI

Berbagi Kebahagiaan, PT LPPPI Santuni Anak Yatim dan Bagikan Seribu Bingkisan Lebaran