DEWARTA.COM, Tanjab Barat –Asap terlihat membumbung tinggi di halaman Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, saat pemusnahan ratusan barang bukti tindak kejahatan dilakukan pada Rabu siang (08/10/25).
Ratusan barang bukti kejahatan pidana umum atas pelanggaran hukum di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi, yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Jln. Prof. Sri Soedewi, Kuala Tungkal dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat Radot Parulian,SH, MH, serta unsur Forkopimda.
Pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender, dan dibakar agar barang bukti dipastikan musnah dan tidak dapat digunakan kembali.
Barang bukti yang dimusnahkan atas sebanyak 145 perkara yang terdiri dari tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, ganja, ekstasi, serta barang bukti lainnya berupa kejahatan pencurian, pembunuhan, pencabulan, pembakaran hutan hingga KDRT.
”Dari 145 perkara tersebut barang bukti perkara jenis kejahatan narkotika yang paling banyak sebanyak 100 k perkara, ” terang Kajari Radot.
Pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan kejari Tanjab Barat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Kajari juga menghimbau kepada semua pihak untuk terus bersinergi untuk mensosialisasikan tentang bahaya narkoba.
Banyaknya perkara kejahatan narkoba, Kajari Radot mengimbau agar khususnya generasi muda menjauhi bahaya narkoba. (eng)








