DEWARTA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan resmikan 128 rumah Restorative Justice (RJ) se Provinsi Jambi, Kamis (19/10/23).
Selain rumah RJ, turut pula diresmikan dua Bale Rehabilitasi Nafza.
Peresmian itu dilangsungkan secara serentak 10 Kejaksaan Negeri dan dua cabang. Kegiatan dipusatkan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur yakni di balai adat. Kajati Erlan hadir di sini. Sedangkan sembilan Kejari lain dan dua kejaksaan negeri cabang mengikuti secara daring.
Ada yang menarik dalam peresmian rumah RJ ini. Biasanya hanya melibatkan Pemda setempat dan unsur lembaga adat. Namun dalam acara tadi turut hadir Komandan Korem 142 / Garuda Putih, Brigjend TNI Supriono.
Kehadiran Danrem ini lah uang membuat Kajati Erlan sempat mengemukakan kemungkinan melibatkan TNI dalam program Restorative Justice yang merupakan program unggulan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Tadi berbincang dengan pak Danrem, kita berdiskusi, kenapa tidak misalnya kita bisa melibatkan TNI mengingat unsur TNI yakni Babinsa juga ada di garda depan di pedesaan. Makanya saya tadi minta Aspidum untuk melihat kemungkinan itu. Kalo ini bisa kita lakukan, ini akan jadi yang pertama kali di Indonesia,” Kata Erlan disambut tepuk tangan meriah para kepala desa dan tamu yang ikut hadir saat Erlan menyampaikan sambutan.
Terpisah, Danrem Supriono kembali menegaskan bahwa pertemuannya hari ini dengan Kajati adalah pertemuan yang sebenarnya tidak disengaja.
Pasalnya, Danrem kebetulan juga ada acara di Tanjabtim yakni penutupan TMMD ke-118 di lapangan kantor bupati.
“Allah yang mempertemukan kami hari ini, dan kalo sudah begitu kita sebagai hambanya harus pandai membaca apa hikmahnya dan harus sedapat mungkin kita tindaklanjuti,” kata Danrem usai mengikuti contoh pengaplikasian kasus pidana yang disetujui RJ nya, di rumah adat Tanjabtim.
Dalam sambutannya Kajati Erlan sempat mengungkit kembali kasus nenek Minah dan Kakek Samorin. Keduanya terpidana atas perbuatan yang menurut Erlan sungguh memiriskan hati dan mengusik rasa keadilan. Nenek Minah dipidana satu bulan 15 hari hanya karena mencuri tiga buah kakao pada 2009. Sedangkan kakek Samirin harus mendekam dua bulan empat hari di penjara hanya karena memungut sisa karet senilai lebih kurang Rp 17 ribu.
Kasus nenek Minah bahkan disebut – sebut sebagai pelontar gagasan program RJ oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Erlan berharap rumah RJ bisa membawa semangat baru dalam penegakan hukum terutama untuk kasus yang memenuhi syarat untuk diajukan sebagai obyek RJ. Bukan hanya pidana, Erlan juga memastikan Restorative Justice dapat pula diterapkan pada kasus perdata.
Untuk Bale Nafza yang hari ini juga ia resmikan, Erlan mengungkap bahwa rehabilitasi korban narkotika juga berlandaskan semangat Restorative.
Kajari Tanjabtim Bambang Supriyanto menjelaskan rumah Restorative Justice di Tanjabtim tahap awal ada di sembilan titik dengan rumah RJ induk di balai adat Tanjabtim di areal perkantoran Bukit Menderang.
Rumah RJ ini tidak hanya digunakan sebagai sarana proses pengajuan RJ bagi tindak pidana. Lebih dari itu Kajari menegaskan bisa pula rumah RJ digunakan sebagai sarana penyuluhan hukum, koordinasi hukum bersama unsur pemerintah dan lembaga adat, maupun pendampingan atau konsultasi hukum.
“Agar lebih humanis dan lebih mengedepankan musyawarah,” ujar Kajari. (*/eng)