DEWARTA.COM – Jelang Natal dan tahun baru (Nataru) Polres Tanjung Jabung Barat berhasil gagalkan peredaran barang haram Narkoba.
Tak tanggung-tanggung narkoba jenis sabu seberat 3 Kg dan butiran ekstasi bernilai miliaran rupiah berhasil diamankan bersama tersangka FB (24) warga dusun Gragasan, Petung, Jember, Jawa Timur ,dan KDA (24) warga Cianter, Lengkong Raya, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH, saat membeberkan kronologis kejadian penangkapan, berawal dari kecurigaan terhadap dua tersangka.
Berawal dari laporan warga pada Hari Minggu Tanggal 17 Desember 2023, tim kita dari Satresnarkoba langsung menuju ke TKP.
“Saat diinterogasi kedua tersangka tersebut tidak mengakui bahwa barang bawaan yang diduga narkotika itu miliknya,” terang Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (19/12/23).
“Saat itu, posisi barang bawaan tersangka berupa tas ransel terkunci. Dan saat tim kita melakukan investigasi, keterangan tersangka pun hasilnya berubah-ubah,” lanjut Kapolres.
Selain itu lanjut Kapolres, selain berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, kejadian tersebut sempat menimbulkan insiden tertembaknya seorang ibu hamil pekerja warung makan di Kualatungkal, yang terkena peluru nyasar oleh anggota Satresnarkoba Polres Tanjabbar.
Kapolres menjelaskan kronologinya, ketika tim sedang berusaha untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat itu satu tersangka berusaha melarikan diri.
“Ketika tersangka mau kabur tim kita memberikan tembakan peringatan kepada tersangka. Nah, saat tembakan peringatan kedua, tersangka berusaha menepis tangan petugas kita, sehingga peluru dari tembakan itu terkena seorang ibu hamil pekerja rumah makan yang kebetulan ada di sekitar lokasi,” terang Kapolres.
Saat ini, kata Kapolres, korban peluru nyasar tersebut Ubaidilah dirawat di Rumah sakit
“Kita langsung bawa korban ke rumah sakit, dan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi. Malam itu saya langsung menemani korban, dan meminta maaf ke keluarga korban dan kami bertanggung jawab penuh dengan kesembuhan korban,” ujar kapolres.
“Alhamdulillah korban dengan kandungannya, dari hasil pemeriksaan janin dalam kandungan sehat,” jelas Kapolres.
Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayar (2) dan atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UUD RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tandas Kapolres. (eng)