LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / POLITIK

Rabu, 12 Agustus 2020 - 07:23 WIB

Bawaslu Tanjabbar Beri Peringatan Soal Mahar Politik


DEWARTA.COM – Bawaslu Tanjabbar ingatkan peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tanjab Barat patuhi aturan pilkada. 


Sikap tegas Bawaslu ini merespon maraknya kabar adanya dugaan mahar politik dalam perebutan perahu parpol. 


“Ada aturannya, ada sanksinya. Artinya kita harus tunduk pada aturan tersebut sebagai peserta pilkada,” kata Ketua Bawaslu Tanjabbar, Hadi Siswa, Rabu (12/8/20).


Dikatakan Hadi, jika terbukti ada kecurangan maupun mahar politik, maka penetapan pasangan calon (paslon) bisa saja dibatalkan.


“Soal mahar politik ini sudah diatur dalam Undang Undang Pilkada No 10 tahun 2016, di sana tegas larangan dan sanksinya,” sebut Hadi. Dijelaskan Hadi, pada Undang Undang No 10 tahun 2016 Pasal 47 Tentang Pilkada menyebut bahwa sanksi tegas bagi paslon dan parpol yang menerima imbalan yang akrab disebut mahar politik. 

Baca Juga  Dipaksa Tetap Usung Cici - Jalil, Faisal Ngaku Lobi Kandidat Lain


Dimana pada Pasal 47 pada point ke-5 dan ke-6 disebutkan, jika dalam hal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan bahwa setiap orang atau lembaga yang terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dibatalkan.

Baca Juga  Tinggalkan Kursi Ketua DPRD, Yogi : Terima Kasih Bang Mulyani ...


Selain itu, setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud akan dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.


Seperti diketahui, dalam hitungan beberapa pekan kedepan, tepat pada 23 September 2020 nanti akan dilakukan penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat untuk periode 2021 – 2024 mendatang. (efi)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Muklis di Mata Bawahan di Kementerian Desa : Pemimpin yang Baik, Ramah, Cerdas dan Amanah

POLITIK

Kampanye di Pasar Senen, Anwar Sadat Makin Dekat dengan Masyarakat, Minta Foto Bareng

DAERAH JAMBI

Tak Mau Sekedar Beretorika, Relawan Anshar UAS-Hairan Bagikan 700 Bungkus Nasi BERKAH ke “Wong Cilik”

POLITIK

Lihat Hadirnya UAS-Katamso, Ribuan Massa di Kuala Betara Bersorak Gembira Minta Lanjutkan Pembangunan Berkah Madani

POLITIK

Rekomendasi PAN Keluar, UAS – Katamso Nyaris Sapu Bersih Dukungan Parpol di Tanjabbar

DAERAH JAMBI

Tim Pemenangan UAS-Hairan di Betara Satukan Strategi, Arpin : Masyarakat Itu Cerdas

POLITIK

Dimeriahkan Tarian Paduppa, Barisan Ewako Barasso Satukan Tekad UAS – Katamso Menang

DAERAH JAMBI

Wakili Suara Dapil, Dewan Provinsi Ini Kompak Menangkan UAS-Hairan