LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI / POLITIK

Kamis, 22 Oktober 2020 - 10:45 WIB

Bawaslu Bantah Tetapkan Ada Pelanggaran Pilkada di Tanjabbar, M Yasin : Berasnya Sudah Habis

DEWARTA.COM – Bawaslu Tanjab Barat bantah telah terjadi pelanggaran pilkada di Tanjab Barat.


Komisioner Bawaslu Tanjabbar Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, M. Yasin, membenarkan ada informasi awal masuk ke Bawaslu dari salah satu tim pemenangan nomor urut 3 Muklis – Supardi (BEDA), dugaan adanya kontrak politik yang telah dilakukan oleh paslon nomor urut 2 UAS – Hairan (Anshar), dan informasi awal pemberian beras oleh tim paslon nomor urut 1 Mulyani – Amin (Mulia) di salah satu Posko tim pemenangan.


Berdasarkan informasi awal tersebut, kata Yasin, hingga kini masih dalam tahap proses pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti. 


“Jadi saya kaget, kalau disebut ada pelanggaran. Semua masih dalam proses sampai saat ini. Baik itu soal informasi dugaan pemberian beras di salah satu posko tim pemenangan, kita akan panggil saudara Hendra Koto, dan soal kontrak politik itu kita saat ini masih proses didalami juga,” kata M Yasin di Kantor Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (22/10/20).

Baca Juga  Pemkab Tanjabbar Pupuk Nasionalisme dengan Kemeriahan Festival Pengabuan


Saat ini, lanjut M Yasin, Bawaslu justru sudah menghentikan satu dugaan kasus lainnya yang hampir sama, yaitu kasus dugaan pemberian beras oleh tim paslon Nomor urut 1, Mulyani – Amin (Mulia) di lokasi yang berbeda kepada salah seorang warga yang sebelumnya sempat viral di media sosial. Dimana sempat diposting ada beras sebanyak 2 kilogram, baju kaos kandidat dan sticker paslon nomor urut 1.

Baca Juga  Dihadiri Wabup, Hj.Fadillah Sadat Resmi Buka Orientasi Pengurus dan Anggota TP PKK Tanjabbar 2025


Terkait soal informasi pemberian beras kepada warga itu, Bawaslu menyatakan bahwa tidak cukup bukti. Karena beras tersebut sudah habis dan si penerima beras tidak mau membeberkan siapa orang yang telah memberikan beras tersebut, maka Bawaslu memutuskan kasus tersebut selesai atau tutup.


“Yang menerima beras tidak mau menyebut beras itu dari siapa. Sementara berasnya sudah habis dimasak. Dan ada juga kawannya yang menerima beras 5 orang tidak mau juga bicara. Makanya kasus ini selesai,” tandas M Yasin. (sya)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Respon Peningkatan Kebutuhan Air Bersih, Pemkab Tanjab Barat Kaji Sistem SPAM Batam

DAERAH JAMBI

Bupati Tanjabbar Anwar Sadat Terima Piagam WTP

DAERAH JAMBI

Wabup Katamso Pemateri Kuliah Umum UNJA: Digitalisasi Kunci Efisiensi dan Transparansi Pelayanan Publik

DAERAH JAMBI

Sekda Tanjab Barat Zoom Meeting Bersama Sekjen Kemendagri Bahas Percepatan Penyediaan Lahan Program MBG

DAERAH JAMBI

Pererat Silaturahmi, Pemkab Tanjab Barat Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Senyerang

DAERAH JAMBI

Alim Ulama 6 Kabupaten Kompak Doakan UAS – Hairan Menang Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar

DAERAH JAMBI

CE Doakan Cici Jadi Bupati, Dukungan Golkar Justru Pindah ke Pasangan Mulyani – Amin

DAERAH JAMBI

Wakil Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Raimuna Cabang Tahun 2023 di Tungkal Ulu