LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI / POLITIK

Kamis, 22 Oktober 2020 - 10:45 WIB

Bawaslu Bantah Tetapkan Ada Pelanggaran Pilkada di Tanjabbar, M Yasin : Berasnya Sudah Habis

DEWARTA.COM – Bawaslu Tanjab Barat bantah telah terjadi pelanggaran pilkada di Tanjab Barat.


Komisioner Bawaslu Tanjabbar Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, M. Yasin, membenarkan ada informasi awal masuk ke Bawaslu dari salah satu tim pemenangan nomor urut 3 Muklis – Supardi (BEDA), dugaan adanya kontrak politik yang telah dilakukan oleh paslon nomor urut 2 UAS – Hairan (Anshar), dan informasi awal pemberian beras oleh tim paslon nomor urut 1 Mulyani – Amin (Mulia) di salah satu Posko tim pemenangan.


Berdasarkan informasi awal tersebut, kata Yasin, hingga kini masih dalam tahap proses pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti. 


“Jadi saya kaget, kalau disebut ada pelanggaran. Semua masih dalam proses sampai saat ini. Baik itu soal informasi dugaan pemberian beras di salah satu posko tim pemenangan, kita akan panggil saudara Hendra Koto, dan soal kontrak politik itu kita saat ini masih proses didalami juga,” kata M Yasin di Kantor Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (22/10/20).

Baca Juga  Jenguk Mantan Anggota Dewan yang Terbaring Sakit, UAS Suapi Makanan : Ambo Ini Orang Baik


Saat ini, lanjut M Yasin, Bawaslu justru sudah menghentikan satu dugaan kasus lainnya yang hampir sama, yaitu kasus dugaan pemberian beras oleh tim paslon Nomor urut 1, Mulyani – Amin (Mulia) di lokasi yang berbeda kepada salah seorang warga yang sebelumnya sempat viral di media sosial. Dimana sempat diposting ada beras sebanyak 2 kilogram, baju kaos kandidat dan sticker paslon nomor urut 1.

Baca Juga  DPRD Tanjab Barat Rapat Paripurna Bahas KUA dan Rancangan PPAS TA 2023


Terkait soal informasi pemberian beras kepada warga itu, Bawaslu menyatakan bahwa tidak cukup bukti. Karena beras tersebut sudah habis dan si penerima beras tidak mau membeberkan siapa orang yang telah memberikan beras tersebut, maka Bawaslu memutuskan kasus tersebut selesai atau tutup.


“Yang menerima beras tidak mau menyebut beras itu dari siapa. Sementara berasnya sudah habis dimasak. Dan ada juga kawannya yang menerima beras 5 orang tidak mau juga bicara. Makanya kasus ini selesai,” tandas M Yasin. (sya)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Gandeng Kejaksaan, Pemkab Tanjabbar Adakan Penyuluhan Hukum, Perkuat Pemahaman Hukum Masyarakat Desa

DAERAH JAMBI

Bupati Tanjabbar Hadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Jailani di Ponpes Sa’adatul Abadiyah

DAERAH JAMBI

Polres Tanjabbar Gelar Apel Operasi Ketupat Idul Fitri 1443H

DAERAH JAMBI

Wabup Ikuti Rakornas Virtual Pengendalian Inflasi Daerah

DAERAH JAMBI

Rekanan Targetkan Pembangunan Ruang Kerja Baru Dinas Perakim Selesai Tepat Waktu

DAERAH JAMBI

Rayakan 10 Muharram, Bupati Bagikan Santunan ke Ratusan Anak Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah

DAERAH JAMBI

Bupati Hadiri Rapat Paripurna Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2021

DAERAH JAMBI

Anggota DPRD Tanjabbar Jamal Desak Pangkas Tunjangan ASN