LIVE TV
JN Menang Telak, Nahkodai Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal PT LPPPI Sukses Hidupkan Kawasan Hijau, Panen Semangka “Montok” Bersama Petani Binaan Sijago Merah Ngamuk Lagi Tengah Malam di Pemukiman Warga, Belasan Bangunan Ludes Pelantikan Panwascam Tanjab Barat Berlangsung Khidmat, Ketua Bawaslu : Hari Ini Istimewa Miris, 31 Kali Kebakaran Januari Hingga Oktober 2022 di Tanjabbar

Home / DAERAH JAMBI / POLITIK

Kamis, 22 Oktober 2020 - 10:45 WIB

Bawaslu Bantah Tetapkan Ada Pelanggaran Pilkada di Tanjabbar, M Yasin : Berasnya Sudah Habis

DEWARTA.COM – Bawaslu Tanjab Barat bantah telah terjadi pelanggaran pilkada di Tanjab Barat.


Komisioner Bawaslu Tanjabbar Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, M. Yasin, membenarkan ada informasi awal masuk ke Bawaslu dari salah satu tim pemenangan nomor urut 3 Muklis – Supardi (BEDA), dugaan adanya kontrak politik yang telah dilakukan oleh paslon nomor urut 2 UAS – Hairan (Anshar), dan informasi awal pemberian beras oleh tim paslon nomor urut 1 Mulyani – Amin (Mulia) di salah satu Posko tim pemenangan.


Berdasarkan informasi awal tersebut, kata Yasin, hingga kini masih dalam tahap proses pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti. 


“Jadi saya kaget, kalau disebut ada pelanggaran. Semua masih dalam proses sampai saat ini. Baik itu soal informasi dugaan pemberian beras di salah satu posko tim pemenangan, kita akan panggil saudara Hendra Koto, dan soal kontrak politik itu kita saat ini masih proses didalami juga,” kata M Yasin di Kantor Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (22/10/20).

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Buka Kegiatan Pendampingan Teknis Input Aplikasi E-Sakip Bappeda


Saat ini, lanjut M Yasin, Bawaslu justru sudah menghentikan satu dugaan kasus lainnya yang hampir sama, yaitu kasus dugaan pemberian beras oleh tim paslon Nomor urut 1, Mulyani – Amin (Mulia) di lokasi yang berbeda kepada salah seorang warga yang sebelumnya sempat viral di media sosial. Dimana sempat diposting ada beras sebanyak 2 kilogram, baju kaos kandidat dan sticker paslon nomor urut 1.

Baca Juga  Safari Ramadhan Betara Kiri, Bupati Paparkan Peruntukkan Zakat dari TPP


Terkait soal informasi pemberian beras kepada warga itu, Bawaslu menyatakan bahwa tidak cukup bukti. Karena beras tersebut sudah habis dan si penerima beras tidak mau membeberkan siapa orang yang telah memberikan beras tersebut, maka Bawaslu memutuskan kasus tersebut selesai atau tutup.


“Yang menerima beras tidak mau menyebut beras itu dari siapa. Sementara berasnya sudah habis dimasak. Dan ada juga kawannya yang menerima beras 5 orang tidak mau juga bicara. Makanya kasus ini selesai,” tandas M Yasin. (sya)

Share :

Baca Juga

DAERAH JAMBI

Debat Publik Pilkada Tanjabbar Berjalan Lancar dan Alot Paparkan Visi Misi

DAERAH JAMBI

Ngopi Bareng Jurnalis, PKS Tunjukkan Komitmen Berkolaborasi Melayani Rakyat

DAERAH JAMBI

Muklis di Mata Bawahan di Kementerian Desa : Pemimpin yang Baik, Ramah, Cerdas dan Amanah

DAERAH JAMBI

Pemkab Tanjab Barat Hadiri Roadshow Bus KPK 2023

DAERAH JAMBI

Wabup Hairan Hadiri Pelantikan Anggota PPS se-Kabupaten Tanjab Barat

DAERAH JAMBI

Kabag Hukum Turun Gunung, Dampingi Wabup Tanjabbar Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Akun Medsos Ujaran Kebencian

DAERAH JAMBI

Partai Golkar Deklarasikan UAS -Katamso Menuju Tanjab Barat BERKAH MADANI

DAERAH JAMBI

Bupati UAS Sampaikan Kabar Gembira akan Naikkan Gaji Tunjangan Aparat Desa